Mamuju, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di aula Andi Depu Mamuju, Senin (24/10/2022).
Kasrem 142/Tatag Kolonel Inf Hadi Purwosubroto, S.AB. M.M. menghadiri acara yang mengusung Tema "Melalui pendaftaran perseroan perorangan kita wujudkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK" yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, dan juga dihadiri Abdullah SH. MH (Kabid Pelayanan hukum pakatwil Kemenkumham), Suryansyah, SH.M.H. Hashlati (Koordinator Rumah Kreathe Bome Ma Akedemisi dan Universitas Muhammadiyah mamuju), ibu-ibu persit KCK Koorcabrem 142/Tatag dan pengusaha kecil-kecilan.
Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham Sulawesi barat, Faisol Ali, SH., MH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Indonesia mengalami peningkatan disektor ekonomi dan bisnis yang dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar. Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati karena statusnya yang berbadan Hukum.
Pemerintah melihat peluang tersebut dan membuat terobosan melalui undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang memungkinkan PT. didirikan 1 orang atau disebut dengan PT. perorangan. Pemerintah berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat tanpa terkecuali di Sulawesi Barat.
UMK merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat karena memiliki modal yang tidak besar. Kontribusi UMK dalam pembangunan ekonomi pun dinilai memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Meskipun begitu, UMK rupanya memiliki beberapa kendala khususnya mengenai pembiayaan.
Di Indonesia umumnya tercatat Sejak Lounching Aplikasi PT. Perorangan di Bali tanggal 09 Oktober 2021, kantor wilayah kementerian hukum dan hak Asasi Manusia Sulawesi Barat Telah Mendaftarkan 312 PT. perorangan di seluruh Wilayah sulawesi barat.Perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum bagi UMK. Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum dan Melalui Pemisahan Kekayaan Pribadi Perusahaan. Kata Faisol Ali, SH., MH.